PASAL 1: TENTANG KEWAJIBAN SISWA
Ayat :
1.
Menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah.
2.
Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Seluruh pegawai di lingkungan
Sekolah, sesama teman dan siswa/i sekolah lain.
3.
Membayar Sumbangan yang telah disepakati (jika ada).
4.
Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler yang
diselenggarakan di dalam/luar sekolah.
5.
Mewujudkan Kegiatan 6 K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan) di Lingkungan Sekolah.
6.
Masuk dan pulang Sekolah sesuai ketentuan, yaitu:
a. Hari Senin – Kamis,
dan Sabtu masuk jam 07.15, pulang jam 14.00 Wita.
b. Hari Jum’at masuk jam 07.15 pulang jam 11.30 Wita.
7. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan Sekolah,
yaitu:
a. Hari Senin dan
Selasa :
Abu-abu putih dengan segenap aktributnya.
b. ari Rabu dan Kamis : baju kebesaran ciri
khas Sekolah dengan segenap aktributnya.
c. Hari Jum’at :
seragam olahraga.
d. Hari Sabtu :
pramuka dengan segenap aktributnya
e. Hari Senin sampai Kamis Jilbab warna putih
polos dan hari Jumat dan Sabtu warna coklat polos (bagi yang berjilbab)
f. Tinggi kaos kaki di atas mata kaki di bawah lutut.
8. Berpakaian Olah Raga setiap jam pelajaran Olah Raga yang
telah ditentukan oleh sekolah.
9. Bagian atas rok/celana (ikat pinggang) paling rendah di
ujung atas tulang pinggang.
10. Bagi yang meninggalkan kelas selama jam pelajaran harus
seijin guru mata pelajaran.
11. Bagi yang meninggalkan lingkungan Sekolah harus seijin
guru mata pelajaran dan petugas piket.
12. Menggunakan Sepatu Hitam polos dan Kaos Kaki Putih pada hari Senin s/d Kamis.
13. Menggunakan Sepatu Hitam polos dan Kaos Kaki Hitam pada hari Jum’at dan Sabtu.
14. Menggunakan Ikat Pinggang warna Hitam polos ukuran lebar
maksimal 2,5 Cm, dengan gasper normal.
15. Orang tua/wali menyampaikan izin tertulis jika anak tidak masuk
Sekolah (maks. 2 hari)
dengan sepengetahuan orang tua/wali.
16. Menyampaikan ijin khusus jika tidak masuk Sekolah lebih
dari 2 hari disampaikan langsung oleh orang tua/wali.
17. Mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan hari-hari
besar nasional dengan tertib dan teratur.
18. Mengikuti kegiatan Jum’at sehat setiap Hari Jum’at dengan
tertib dan teratur.
19. Mengganti sarana dan prasarana sekolah yang dipergunakan
jika mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan siswa baik sengaja
maupun tidak sengaja.
20. Mengikuti kegiatan pengembangan diri dan kebudayaan
sekolah.
21. Melaksanakan Tugas piket kelas.
22. Panjang rambut proporsional (atas, kanan, kiri dan
belakang).
PASAL 2 : TENTANG LARANGAN-LARANGAN SISWA
Ayat :
1. Memasuki ruang Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, Guru
dan ruang bimbingan konseling tanpa izin.
2. Berada di kantin saat jam belajar dan atau pergantian jam
pelajaran kecuali selesai olahraga.
3. Berdandan berlebihan diantaranya:
a.
Berhias menggunakan make up.
b.
Memelihara dan atau mewarnai kuku.
c.
Mewarnai rambut.
d.
Berkacamata bagi yang tidak cacat mata.
e.
Mengenakan lensa lunak berwarna.
f.
Mengenakan perhiasan / aksesoris lainnya secara berlebihan.
4.
Model rambut berlebihan diantaranya:
a. Menyerupai laki-laki bagi perempuan.
b. Panjang lebih dari 2,5 Cm, kurang dari 1 Cm (botak),
berjambang dan atau bergodek bagi laki-laki.
5. Membuang sampah sembarangan.
6. Menerima tamu pada saat jam pelajaran maupun pada saat
istirahat tanpa izin guru atau petugas piket.
7. Membeli makanan minuman waktu kegiatan belajar mengajar
berlangsung.
8. Makan / minum di dalam kelas waktu kegiatan belajar
mengajar berlangsung.
9. Membuat ijin palsu.
10. Membawa buku, gambar, soft copy dan atau VCD-DVD kategori
porno.
11. Melompat jendela kelas dan atau pagar Sekolah.
12. Duduk di atas meja.
13. Membuat kotor tembok, pintu, meja kursi dan atau perabot
Sekolah lainnya.
14. Menghadirkan wali palsu dalam memenuhi panggilan Sekolah.
15. Memalsukan tanda tangan guru, wali kelas, Kepala Sekolah,
juga memalsukan data-data Sekolah.
16. Mencuri dan atau meminta dengan paksa hak orang lain.
17. Membawa dan atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan
keresahan.
18. Berurusan dengan pihak berwajib karena kejahatan.
19. Mengikuti kelompok atau organisasi terlarang.
20. Memarkir kendaraan di luar area parkir.
21. Bermain dan atau beristirahat di area parkir.
22. Membawa korek api, walkman, novel, komik, senjata tajam
dan phone cell.
23. Berjudi dan atau membawa perangkat judi dengan segala bentuknya.
24. Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan
rokok.
25. Membuat keributan atau perkelaian baik di dalam maupun di
luar Sekolah.
26. Memakai giwang, kalung, cincin, gelang, bertato dan
bertindik bagi murid laki-laki.
27. Memakai kalung, cincin, gelang dan bertato bagi murid
perempuan.
28. Melipat lengan baju, tidak memasukkan baju dan tidak
mengancingkan baju baik di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah.
29. Bagi yang berjilbab: memasukkan baju, baju tidak menutupi
bagian pinggul dan jilbab kain kaos.
30. Berciuman, menikah dan atau hamil selama menjadi murid.
31. Membawa gitar, kamera dan alat elektronik lainnya kecuali
ada izin.
PASAL 3 : TENTANG SANKSI-SANKSI
Ayat :
1. Berkenaan dengan sanksi atas pelanggaran
tata tertib ini, diatur dan dicatat pada kartu
pelanggaran.
PASAL 4:
LAIN-LAIN
Ayat :
1.
Sekolah berhak melakukan tes/pembuktian pada siswa/i yang
dicurigai:
a.
Hamil.
b.
Mengkonsumsi Narkoba.
2.
Dengan ditetapkannya tata tertib ini maka gugurlah tata tertib
sebelumnya.
3.
Segala sesuatu yang belum diatur dan tercantum pada tata tertib
ini akan diatur dan ditetapkan kembali dikemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar